PERBANDINGAN SISTEM HUKUM
DI BEBERAPA NEGARA
AMRANSYAH M. SATALI
B 401 08 137
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2009
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perbandingan
adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat
dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana
nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan
dievaluasi.
Pentingnya
perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam
bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada
pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan,
ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait
dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan
teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil
dari metode studi perbandingan. Hal inilah yang dinamakan hukum sejatinya.
Berbagai
kontribusi dari para pemikir hukum dan penulis biasanya merupakan hasil dari
pendekatan perbandingan mereka. Yurisprudensi sebagai suatu ilmu hukum, esensi
keistimewaannya terletak pada para metode studi yang khusus, bukan pada hukum
dari satu negara saja, tetapi gagasan-gagasan besar dari hukum itu sendiri,
yaitu hukum yang berasal dari hampir keseluruhan negara-negara di dunia. Para
ahli hukum dan filasafat hukum telah mengemukakan butir-butir pemikirannya
sendiri tentang studi hukum, filosofinya, fungsi dan pendirian setelah
melakukan studi ekstensif dari sistem hukum mereka masing-masing dan sistem
dari berbagai negara lainnya di dunia, dengan membandingkan antara satu dengan
lainnya.
Pendekatan dalam bidang
ilmu hukum ini telah mengembangkan sebuah cabang studi hukum baru yang
dinamakan dengan “Perbandingan Hukum” dengan menggunakan metode berdasarkan
penelitian terhadap hukum dari berbagai negara dengan teknik perbandingan.
Bermacam hal yang berhubungan dengan pembuatan, pengaplikasian dan administrasi
hukum juga ditemukan dalam metode ini sebagai suatu garis pedoman, alat dalam
kecakapan berkerja dan sebuah rancangan pada satu situasi di mana sistem
tersebut dapat dibangun pada bidang aktivitas mereka masing-masing dengan
memperbandingkan hukum di negara mereka dengan sistem hukum lainnya dengan cara
merubah, memodifikasi dan menambahkan apapun yang diperlukan dalam lingkup
kepentingan selanjutnya dalam lingkup hukum international, studi ilmu hukum,
perdagangan dan perniagaan, diplomatik dan hubungan kebudayaan yang dapat
dijangkau dan hal terpenting bukanlah pada masalah bidang studi, tetapi sebuah
realitas dalam pelayanan yang diberikan kepada umat manusia, masyarakat dan
bangsa.
1 komentar:
Bang, kok ga bsa di download yak.
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK