PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2010
1.
mengapa indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum ?
karna negara indonesia didirikan berdasarkan ide
kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, bukan kekuasaan belaka dan setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. didalam
undang-undang suda sangat jelas bahwa dikatakan negara indonesia adalah negara
hukum.
2.
akhir-akhir ini sistem hukum kita diindonesi
sangat lemah, jelaskan alasannya?
menurut saya sebenarnya bukan sistem hukum yang
sangat lemah. pada dasarnya konsep hukum itu suda sangat baik namun orang yang
mengatur atau menjalankan proses hukum itu yang tidak sesuai dengan konsepnya
sehinga mengakibatkan lemahnya hukum diindonesia. jika proses hukum tu
dilakukan sesuai konsepnya maka hukum itu akan berjalan dengan baik dan benar
sehinga tidak akan terjadi manipulasi-manipulasi dalam melakukan proses hukum
dan ini mempunyai efek rembesan yang sangat besar dimata publik apabila hukum
itu ditegakan dengan baik dan benar tidak seperti sekarang ini hukum dimata publik
itu sangat-sangat tidak baik.
3.
kemukakan pengertian sistem hukum diindonesia ?
sitem hukum diindonesia adalah sistem yang diterapkan diindonesia dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana yang berlaku.
4.
apa tujuan hukum ?
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya
hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang
selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan
dalam keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK