TUGAS HUKUM TATA LAKSANA PEMERINTAHAN
OLEH
AMRANSYAH M. SATALI
B 401 08 137
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TADULAKO
2011
ANALISA HUBUNGAN PEMERINTAH
PUSAT DAN DAERAH PADA MASA RIS
Untuk menjamin agar kewenangan
yang diberikan kepada daerah-daerah tidak disalahgunakan, pemerintah pusat
melakukan pengawasan terhadap daerah. Bagi propinsi pengawasan dilakukan oleh
presiden, sedang bagi tingkat-tingkat daerah lainnya oleh daerah setingkat di
atasnya, yaitu propinsi mengawasi kabupaten/kota besar dalam lingkungan
wilayahnya, sebaliknya kabupaten/kota besar mengawasi desa/kota kecil yang
berada di bawahnya. Bentuknya dapat berupa pengawasan preventif yaitu sebelum
putusan dikeluarkan oleh DPRD atau DPD, kepala daerah selaku wakil pemerintahan
berhak menahan putusan tersebut bila putusan-putusan tersebut dinilainya
bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Disamping itu, bisa pula dilakukan pengawasan represif, yaitu
putusan-putusan yang telah dikeluarkan DPRD atau DPD jika dinilai oleh presiden
bagi propinsi dan oleh DPD setingkat lebih atas bagi lainlain daerah
bertegangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundangundangan yang lebih
tinggi, dapat ditunda atau dibatalkan. Meskipun semula dimaksudkan untuk
mengatasi berbagai dualisme dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1945, setelah
berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1948, sifat dualisme dalam pemerintahan
di daerah masih ada. Ada dua hal lain yang dicatat oleh Bagir Manan yang
mengantarkan kepada kesimpulan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tidak
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, yaitu, pengisian sistem rumah tangga
daerah (asas otonomi) dan keuangan daerah. Karena dua faktor tersebut, maka
kecenderungan desentralistik yang dikehendaki oleh Undang-Undang No. 22 Tahun
1948 tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Bahkan sebaliknya, daerah
menjadi tergantung pada pusat sehingga terjadi kecenderungan sentralistik.
Sebagaimana disebutkan di dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yaitu:
Pemerintah Daerah terdiri dari
2 (dua) macam yaitu:
a.
Pemerintahan Daerah yang bersandar pada hak otonomi, dan
b.
Pemerintahan Daerah yang disandarkan pada hak medebewind
Tentang perbedaan hak otonomi dan hak
medebewind adalah sebagai berikut: Pada pembentukan pemerintah daerah yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut Undang-Undang
Pokok Pemerintahan Daerah indoneia maka pemerintah pusat ditentukan kewajiban
pekerjaan mana-mana saja yang dapat diserahkan kepada daerah. Penyerahan ini
ada dua macam yaitu:
1.
Penyerahan
penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip-prinsipnya) maupun tentang caranya
menjalankan kewajiban (pekerjaan yang diserahkan itu), diserahkan semuanya
kepada daerah (hak otonomi), dan
2.
Penyerahan
tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai caranya menjalankan saja,
sedangkan prinsip-prinsipnya ditetapkan oleh pemerintah pusat sendiri (hak medebewind).
Hak medebewind ini jangan diartikan
sempit, yaitu hanya menjalankan perintah dari atas saja, sekali-kali tidak.
Oleh karena pemerintah daerah berhak mengatur caranya menjalankan menurut
pendapatnya sendiri. Jadi masih mempunyai hak otonom sekalipun hanya mengenai
cara menjalankan, ini benar artinya bagi tiap-tiap daerah.
Pergeseran
politik Indonesia mengalami dinamika sejak di berlakukan Konstitusi RIS 1949
yang menerapkan “perlementerisme” dengan “ federalisme”. Sistem federalism dalam
mekanisme hubungan antara pusat dan daerah (Negara bagian) meletakkan
pemerintah pemerintah pusat dan pemerintah Negara-Negara bagian dalam susunan
yang sederajat. Sehingga untuk parlemen, terdiri dari 2 badan (bikameral)
yaitu: senat (mewakili negra bagian) dan dewan perwakilan rakyat. Namun
dinamika pada saat itu tidak terealisasikan karena pada saat itu Negara
republic Indonesia serikat diguncang dengan serangan militer belanda.
0 komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK