KELEMAHAN SEBUAH REGULASI

Selasa, 21 Februari 2012 Label: , ,
    Sekalipun PP No. 38/2007 bermaksud memperbaiki kekurangan yang kiranya masih terdapat dalam PP No. 25/2000, ternyata tidak lepas dari catatan. Misalnya, Asrinaldi A. (Sindo, 22/9/2007) mengemukakan beberapa hal yang perlu digunakan untuk menganalisa eksistensi PP tersebut.
    Pertama, pelaksanaan desentralisasi administrasi belum menampakan ciri sejatai dari otonomi luas sebagai mana yang dimaksud dalam UU No. 32/2004. Perlakuan kepada PEMDA sebatas keharusan melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan dan bukan perlakuan yang memotifasi PEMDA untuk menjadi institusi pemerintahan yang otonom. Ini dapat dilihat dari banyaknya aturan yang dibuat pusat cnderung menggelirukan PEMDA. Akibatnya, PEMDA menjadi tergantung dan selalu meminta petunjuk kepada pemerintah pusat agar dapat memahami masalah yang dihadapinya.
    Kedua, terkait dengan ukuran penilaian keberhasilan PEMDA melaksanakan uruan yang telah diserahkan tersebut. Logika yang selama ini tertanam dalam pemikiran pemerintah adalah asalkan sudah dapat melaksanakan urusan yang sudah ada dalam PP sebagai suatu rutinitas otonomi daerah suda dianggap berhasil. Begitupun dengan persepsi masyarakat dngan terbitnya PP ini otonomi daerah suda dipandang sebagai buah keberhasilan


 

0 komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK

 
cHiLd________IsLaNd © 2011 | Design Template by cHiLd________IsLaNd | Template Blogger Name | Uniqx Transparent 2.0 | Uniqx Transparent 2.0
close

Sumber : http://ut2a-4down.blogspot.com/2012/03/cara-buat-recent-post-headlines-news.html#ixzz1pRGLqU2o