Hukum adat merupakan hukum yang dilahirkan dari nilai – nilai kearifan
kebudayaan bangsa Indonesia dari masa kemasa berlaku semenjak tradisi nenek moyang
sampai pada kehidupan masyarakat sekarang yang tetap terjaga dan terpelihara
sesuai konteks zaman.
Kemudian hukum ini menjadi paradigma bagi sebagian dari masyarakat
yang menginginkan bahwa tujuan dari pada adat – istiadat untuk melestarikan
budaya yang telah dipraktekkan keseluruhan bagi masyarakat Indonesia .
Semestinya pada umumnya adat kebiasaan ini hanya menjadi rutinitas yang
digunakan untuk memutuskan sesuatu persoalan yang terjadi dikalangan masyarakat
adat yang diliputi berbagai macam konflik dalam mengambil keputusan yang
sifatnya keadilan dan mengangkat derajat manusia.
Maka dari pada itu, penggalian nilai empiris yang dilahirkan
masyarakat adat menimbulkan akibat hukum bagi para pelaku dalam melanggar
aturan – aturan tersebut secara tidak tertulis. Kemunculan adat menjadi satu
paket peraturan yang dilekatkan pada masyarakat sebagai pengontrol dan
pengendali agar tetap berhati – hati menjalankan fungsi organik baik
pemerintahan maupun struktural.
pengentalan dengan semakin menguatnya aturan adat dalam kehidupan
masyarakat, meskipun terjadi pengikisan terus – menerus oleh perkembangan
zaman, hal ini tidak menyurutkan eksistensi hukum untuk tetap dinamik sesuai
perkembangannya. Karena kelahiran hukum ini merupakan aksiologi yang
menginginkan terciptanya keadilan, kepastian dan manfaat bagi segenap penjuru
yang mengakui adanya kebenaran hukum mutlak, secara ekselen mampu melakukan
ekspansi yang cukup kuat untuk bersaing dengan ilmu pengetahuan yang lainnya.
2 komentar:
postingan yang bagus tentang hukum-adat
@Obat Keputihan makasi
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK