OTONOMI DAERAH YANG BERBASISKAN GOOD LOCAL GOVERNANCE

Selasa, 14 Februari 2012 Label: , ,
Dalam penyelengaraan pemerintahan dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma rule goverment menjadi good governance. Dalam paradigma rule goverment Penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik senantiasa menyadarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. sementara itu, paradigma good governance tidak hanya terbatas pada pengunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menerapkan prinsip penyelengaraan pemerintahan yang baik, yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata, tetapi harus melibatkan internal maupun eksternal birokrasi.
Pemahaman governace tentu tidak sama dengan konsep goverment lebih ditunjukan pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kekuasaan tertinggi (negara dan pemerintahan). Di sisi lain, governance tidak sekedar melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan peran stakeholder di luar negara dan pemerintah sehingga pihak yang terlibat menjadi sangat luas. Sementara itu, konsep governance diartikan pemerintahan menunjukan pada proses, yaitu proses penyelengaraan pemerintahan dalam suatu negara yang melibatkan unsur eksekutif, yudikatif, masyarakat dan pihak swasta. Praktik yang terbaiknya disebut good governance (kepemerintahan yang baik).
Dalam implementasinya, governance meliputi tiga institusi yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan lembaga swadaya masyarakat (civil society organization). Negara menciptakan lingkungan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, dan lembaga swadaya masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam pelaksanaan prinsip good governance, negara merupkan pihak yang paling berperan penting dalam merealisasikan prinsip tersebut. Hal ini disebabkan fungsi regulasi yang memfasilitasi sektor dunia usaha swasta dan masyarakat serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada negara (pemerintah). Peran pemerintah melalui regulasi ini sangat penting dalam memfasilitasi berjalannya perkehidupan kebangsaan secara keseluruhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perwujudan good governance lebih tepat bila dimulai membangun landasan penyelenggaraan negara yang baik dan berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, prinsip good governance dalam praktiknya adalah dengan menerapkan prinsip penyelenggaraaan pemerintahan yang baik dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tinadakan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam melaksanaakan fungsi pelayanan publik. Dalam hal ini, warga masyarakat daerah didorong untuk berpartisipasi secara konstuktif dalam pengambilan kebijakan didaerah. Selain itu, penegak hukum dilaksanakan guna mendukung otonomi daerah dalam konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga, para pengambil kebijakan didaerah bertanggung jawab kepada publik dalam menentukan arah kebijakan daerah sehingga tidak ada suatu lembaga publik apa pun di daerah yang tidak berada di dalam jangkauan pengawasan publik.
Dalam menerapkan prinsip good governance ini, seluruh aparatur penyelengaraan pemerintahan daerah dituntut mempunyai prespektif good governance. Prinsip ini sebenarnya sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang selama ini menjadi sandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di indonesia. Asas ini mengubungkan esensi norma hukum dan esensi norma etika yang merupakan norma tidak tertuluis. Aparatur pemerintahan daerah dituntut memahami kedua esensi norma tersebut dengan tujuan agar penyelenggaraaan pemerintahan dan pembagunan daerah tidak berada pada dua sisi yang bertentangan dengan hukum dan etika didalam masyarakat daearah.
Demikian juga dalam pengambilan kebijakan dan keputusan daerah, arah tindakan aktif dan positif pemerintah daerah haruslah berlandasan pada penyelenggaraan kepentingan umum. Suda menjadi tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjaga kepentingan umum tersebut guna mencapai haran daerah dalam rangka memperkuat kesatuan bangsa. Kepentingan umum ini juga pada hakikatnya mencakup kepentingan nasional dalam arti bangsa, masyarakat, dan negara indonesia. Landasan kepentingan umum inilah yang akan mengatasi kepentingan individu, golongan, dan daerah dalam pengambilan kebijakan. Kepentingan nasional juga menjadi tujuan eksistensi pemerintahan negara secara keseluruhan sehingga daerah tidak dapat mengabaikannya demi alasan apapun. Kepentingan umum dalam rangka mengatasi kepentingan individu bukan berarti kepentingan individu tidak diakui eksistensinya sebagai hakikat pribadi manusia, akan tetapi hak individu tersebut tetap dihormati sepanjang diformulasikan terhadap kepentingan yang lebih luas.
Sementara itu, prinsip otonomi daearah yang dewasa ini diterapkan, yaitu otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab pada dasarnya ikut mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang baik. Melalui otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab tersebut, negara (pemerintah pusat) memberikan peranan kepada daerahuntuk mengaktualisasikan dirinya dalam prinsip pemerintahan yang baik sesuai dngan situasi dan kondisi daerah.
Dalam pelaksaanaan otonomi daerah ini, banyak puhak yang terlibat dan sangat mempengaruhi arah kebijakan otonomi daerah tersebut. Dalam prinsip good governance, kebijakan otonomi daerah diarahkan untuk memandu semua pihak yang terlibat dan mempengaruhi kebijakan otonomi daerah untuk berjalanseiring pada satu tujuan bersama. Upaya tersebut dilakukan dengan menempuh konsep dialog untuk memperoleh pemahaman dan persepsi yang sama menganai arah dan tujuan pelaksanaan otonomi di daerah. Oleh sebab itu ketidak mampuan semua pihak dalam memahami dan mempersepsiakan otonomi daerah secara dialog akan cenderung mengarah pada rivalitas konflik yang justru merugikan kepentingan dan tujuan otonomi daerah itu sendiri.  



Referensi :
Hari Sabarno, untaian pemikiran otonomi daerah memendu otonomi daerah menjaga kesatuan bangsa. Cet. 2. Jakarta : sinar grafik, 2008

0 komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK

 
cHiLd________IsLaNd © 2011 | Design Template by cHiLd________IsLaNd | Template Blogger Name | Uniqx Transparent 2.0 | Uniqx Transparent 2.0
close

Sumber : http://ut2a-4down.blogspot.com/2012/03/cara-buat-recent-post-headlines-news.html#ixzz1pRGLqU2o