Dalam penyelengaraan
pemerintahan dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma rule goverment
menjadi good governance. Dalam paradigma rule goverment Penyelengaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik senantiasa menyadarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. sementara itu, paradigma good
governance tidak hanya terbatas pada pengunaan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, juga menerapkan prinsip penyelengaraan pemerintahan yang baik,
yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata, tetapi harus
melibatkan internal maupun eksternal birokrasi.
Pemahaman governace
tentu tidak sama dengan konsep goverment lebih ditunjukan pada suatu organisasi
pengelolaan berdasarkan kekuasaan tertinggi (negara dan pemerintahan). Di sisi
lain, governance tidak sekedar melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan
peran stakeholder di luar negara dan pemerintah sehingga pihak yang terlibat
menjadi sangat luas. Sementara itu, konsep governance diartikan pemerintahan
menunjukan pada proses, yaitu proses penyelengaraan pemerintahan dalam suatu
negara yang melibatkan unsur eksekutif, yudikatif, masyarakat dan pihak swasta.
Praktik yang terbaiknya disebut good governance (kepemerintahan yang baik).
Dalam implementasinya,
governance meliputi tiga institusi yang satu sama lain saling berkaitan, yaitu
negara (state), sektor swasta (private sector), dan lembaga swadaya masyarakat
(civil society organization). Negara menciptakan lingkungan lingkungan politik
dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan,
dan lembaga swadaya masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial,
ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok dalam masyarakat untuk
berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam pelaksanaan
prinsip good governance, negara merupkan pihak yang paling berperan penting
dalam merealisasikan prinsip tersebut. Hal ini disebabkan fungsi regulasi yang
memfasilitasi sektor dunia usaha swasta dan masyarakat serta fungsi
administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada negara (pemerintah).
Peran pemerintah melalui regulasi ini sangat penting dalam memfasilitasi
berjalannya perkehidupan kebangsaan secara keseluruhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perwujudan good
governance lebih tepat bila dimulai membangun landasan penyelenggaraan negara
yang baik dan berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitannya dengan
otonomi daerah, prinsip good governance dalam praktiknya adalah dengan
menerapkan prinsip penyelenggaraaan pemerintahan yang baik dalam setiap
pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tinadakan yang dilakukan
oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam melaksanaakan fungsi pelayanan publik.
Dalam hal ini, warga masyarakat daerah didorong untuk berpartisipasi secara
konstuktif dalam pengambilan kebijakan didaerah. Selain itu, penegak hukum
dilaksanakan guna mendukung otonomi daerah dalam konsepsi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Juga, para pengambil kebijakan didaerah bertanggung jawab kepada
publik dalam menentukan arah kebijakan daerah sehingga tidak ada suatu lembaga
publik apa pun di daerah yang tidak berada di dalam jangkauan pengawasan
publik.
Dalam menerapkan prinsip
good governance ini, seluruh aparatur penyelengaraan pemerintahan daerah
dituntut mempunyai prespektif good governance. Prinsip ini sebenarnya sejalan
dengan asas umum pemerintahan yang baik yang selama ini menjadi sandaran dalam
penyelenggaraan pemerintahan umum di indonesia. Asas ini mengubungkan esensi
norma hukum dan esensi norma etika yang merupakan norma tidak tertuluis.
Aparatur pemerintahan daerah dituntut memahami kedua esensi norma tersebut
dengan tujuan agar penyelenggaraaan pemerintahan dan pembagunan daerah tidak
berada pada dua sisi yang bertentangan dengan hukum dan etika didalam
masyarakat daearah.
Demikian juga dalam
pengambilan kebijakan dan keputusan daerah, arah tindakan aktif dan positif
pemerintah daerah haruslah berlandasan pada penyelenggaraan kepentingan umum.
Suda menjadi tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjaga
kepentingan umum tersebut guna mencapai haran daerah dalam rangka memperkuat
kesatuan bangsa. Kepentingan umum ini juga pada hakikatnya mencakup kepentingan
nasional dalam arti bangsa, masyarakat, dan negara indonesia. Landasan
kepentingan umum inilah yang akan mengatasi kepentingan individu, golongan, dan
daerah dalam pengambilan kebijakan. Kepentingan nasional juga menjadi tujuan
eksistensi pemerintahan negara secara keseluruhan sehingga daerah tidak dapat
mengabaikannya demi alasan apapun. Kepentingan umum dalam rangka mengatasi
kepentingan individu bukan berarti kepentingan individu tidak diakui
eksistensinya sebagai hakikat pribadi manusia, akan tetapi hak individu
tersebut tetap dihormati sepanjang diformulasikan terhadap kepentingan yang
lebih luas.
Sementara itu, prinsip
otonomi daearah yang dewasa ini diterapkan, yaitu otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab pada dasarnya ikut mendorong terciptanya
pemerintahan daerah yang baik. Melalui otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab tersebut, negara (pemerintah pusat) memberikan peranan kepada
daerahuntuk mengaktualisasikan dirinya dalam prinsip pemerintahan yang baik sesuai
dngan situasi dan kondisi daerah.
Dalam pelaksaanaan
otonomi daerah ini, banyak puhak yang terlibat dan sangat mempengaruhi arah
kebijakan otonomi daerah tersebut. Dalam prinsip good governance, kebijakan
otonomi daerah diarahkan untuk memandu semua pihak yang terlibat dan
mempengaruhi kebijakan otonomi daerah untuk berjalanseiring pada satu tujuan
bersama. Upaya tersebut dilakukan dengan menempuh konsep dialog untuk
memperoleh pemahaman dan persepsi yang sama menganai arah dan tujuan
pelaksanaan otonomi di daerah. Oleh sebab itu ketidak mampuan semua pihak dalam
memahami dan mempersepsiakan otonomi daerah secara dialog akan cenderung
mengarah pada rivalitas konflik yang justru merugikan kepentingan dan tujuan
otonomi daerah itu sendiri.
Referensi
:
Hari Sabarno, untaian pemikiran otonomi
daerah memendu otonomi daerah menjaga kesatuan bangsa. Cet. 2. Jakarta : sinar
grafik, 2008
0 komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK