KEWENANGAN TRADISIONAL

Minggu, 11 Maret 2012 Label: , ,
Kewenangan tradisional (traditional grounds), yaitu salah satu bentuk kewenangan yang dimiliki seseorang karena tradisi atau keturunan kemudian memiliki status tertentu dalam organisasi untuk memerintah sehingga orang lain membangun sustu ketaatan dan loyalitas dalamlingkup tradisi tertentu.
  1. yang berhubungan dengan struktur dan fungsi dari organisasi. Model Weber memperinci suatu hirarki kedudukan, dengan setiap kedudukan berada di bawah kedudukan yang lebih tinggi. Masing-masing kedudukan dideferensiasi secara horisontal oleh pembagian kerja. Pembagian kerja tersebut mencipatakan unit0unit yang menguasai bidang-bidang tertentu, menentukan daerah di mana dilakukan kegiatan yang konsisten dengan kemampuan angota unit, memberi tangung jawab bagi pelaksanaan tindakan tersebut, dan mengalokasikan wewenang yang sebanding untuk melaksanakan tangung jawab tersebut. Pada saat yang sama , peraturan tertulis mengatur prestasi tugas para anggota. Pembebanan struktur dan fungsi-fungsi tersebut memberikan keahlian tingkat tinggi tertentu, koordinasi peran, dan kontrol dari anggota melalui standarisasi.
  2. yang berhubungan dengan cara untuk memberikan imbalan terhadap usaha. Para anggota (pegawai) menerima imbalan (gaji) selaras dengan pangkat mereka dalam organisasi. Promosi didasarkan atas kriteria yang objektif seperti senioritas atau keberhasilan (prestasi kerja). Oleh karena para anggota bukan pemilik, maka perlu dilakukan pemisahan yang jelas antara masalah pribadi dan milik mereka serta masalah dan milik organisasi. Selanjutnya diharapkan bahwa komitmen kepada organisasi adalah tertinggi, kedudukan dalam organisasi adalah pekerjaan satu-satunya dan paling utama.
  3. yang berhubungan dengan perlindungan bagi para anggota secara individual. Sebagai imbalan atas komitmen terhadap karir anggota dalam organisasi, para angota menerima perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh para atasan, pengetahuan yang jelas mengenai tanggung jawab mereka dan jumlah wewenang yang dipegang para atasan mereka, dan kemampuan untuk naik banding atas keputusan yang mereka rasakan tidak adil atau berada di luar bidang kewenangan atasan mereka (Robbins, 1994:343).



0 komentar:

Posting Komentar

BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK

 
cHiLd________IsLaNd © 2011 | Design Template by cHiLd________IsLaNd | Template Blogger Name | Uniqx Transparent 2.0 | Uniqx Transparent 2.0
close

Sumber : http://ut2a-4down.blogspot.com/2012/03/cara-buat-recent-post-headlines-news.html#ixzz1pRGLqU2o