Oleh
AMRANSYAH M. SATALI
Otonomi daerah adalah bagian untuk mewujudkan Good Governance yang kemudian dijadikan sebuah langkah untuk mendekatkan pemerintah dan masyarakat dalam konteks negara demokrasi sehinga masyarakat dapat berpartisipasi di dalamnya. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan mengamanahkan pentingnya perencanaan pembangunan yang partisipatif baik dari tingkat daerah maupn tingkat desa.
Perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara partisipatif diharapkan mampu memberikan kesadaran dan kebersamaan masyarakat dalam proses pembangunan. Hal ini sesuai dengan pernyataan USAID (2007), bahwa Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah pembangunan daerah atau musrembang sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah. berbagai prakarsa juga telah ditempuh sejumlah daerah untuk meningkatkan efektifitas partisipasi masyarakat, antara lain dengan melembagakan prosedur musrembang dalam peraturan daerah (PERDE), pengembangan perda transparasi dan partisipasi, keterlibatan lebih besr DPRD dalam proses perencanaan, kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil untuk memfasilitasi pembahasan angaran serta pelatihan metodologi dan teknik prioritasi alokasi anggaran bagi fasilitator musrembang.
Implementasi sistem desentalisasi dan otonomi daerah diindonesia maka seorang pejabat publik merupakan leaders dalam administrasi pembangunan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.. kebijakan otonomi daerah juga berimplikasi pada sistem administrasi desa, artinya bahwa desa ini merupakan sub-sistem pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan di indonesia juga memerlukan adaptasi dan antisipasi terhadap perkembangan pemerintahan. seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 72 Tahun 2005 tentang desa pada pasal 14 ayat 2 menjelaskan bahwa kepala desa dalam melaksanakan tugas penyelengaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaraktan mempunyai wewenang untuk mengkoordinasikan secara partisipatif. selain itu sistem demokrasi juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakata itu sangat penting.
secara subtantif partisipasi menyangkut 3 hal, yaitu : (1) Suara (voice) artinya setiap masyarakat itu mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suara dalam proses penyelengaraan pemerintahan. (2) Akses artinya setiap masyarakat mempunyai akses dan mempengaruhi pembuatan kebijakan, akses dalam layanan publik dan arus informasi. (3) kontrol, atinya setiap masyarakat mempunyai hak dan kesempatan sepenuhnya dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan.
Terkait sistem pemerintahan desa dalam penyelengaraan pembangunan selama ini masi kurang melibatkan masyarakat yang menjadi subjek dalam pembangunan desa namun cenderung berdasarkan pertimbangan dan pendekatan dari atas (Top Down) sehinga implikasi dari pembangunan tersebut masih kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat inilah yang menimbulkan sikap apatisme ataw penolakan yang dilakukan oleh masyaraka. Rendahnya partisipasi masyarakat juga dipengaruhi oleh perubahan sosial ekonomi artinya yang dulunya itu gemeinschaft (pola hidup bersamasama yang bersifat alamiah dan kekal.) menjadi pola kehidupan kota yang gesellschaft ( ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangkawaktu yang pendek serta strukturnya bersifat mekanis).
Fungsi musrembangdes yang merupakan langkah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal sehinga stake-holders yang terlibat didalam musrembangdes ini lebih banyak diikuti oleh elit-elit lokal saja.
0 komentar:
Posting Komentar
BERKOMENTARLAH MENGUNAKAN KATA-KATA YANG BAIK